Semanis Gula, Segurih Kelapa

loading...

Ketika Hukum Merobek Keadilan

Ada ungkapan yang menyatakan hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, agaknya benar adanya. Beragam kasus-kasus yang menimpa "wong cilik" terus bergulir dan biasanya hanya dalam hitungan minggu persidangan berlangsung.

Lain hanya dengan kasus-kasus besar (Suap wisma atlet, kasus bank Century, kasus suap cek pemilihan gubernur BI, dll) yan seakan-akan beragam aral dan rintangan menghadang penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Kasus AAL, yang dipidana atas tuduhan mencuri sandal jepit milik seorang aparat polisi bernama Briptu Ahmad Rusdi menjadi pintu masuk untuk sejumlah kasus hukum, yang dinilai agak janggal dan menimpa anak Indonesia. Kasus-kasus itu antara lain bocah cacat mental yang dipenjara, juga tragedi tewasnya dua tahanan di bawah umur di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.

Tewasnya dua tahanan di bawah umur itu terjadi Rabu sore, 28 Desember 2011 lalu. Budri  yang berumur 17 tahun dan adiknya Faisal  yang berumur 14 tahun ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan.  Mereka diduga bunuh diri.

Tapi pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian dua kakak beradik ini. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mewakili keluarga menduga, keduanya tewas akibat sebab lain.

Menurut laporan yang diterima LBH dari keluarga korban, jenazah mereka diterima pihak keluarga pada 28 Desember 2011 pukul 21.00 WIB. Pihak keluarga dan kuasa hukum mereka menduga, kakak beradik tersebut tewas sekitar satu jam sebelum mereka menerima jenazah.

Hingga kini, menurutnya, pihak keluaga belum menerima hasil otopsi dari jenazah korban. Pihak kuasa hukum juga kecewa karena polisi telah mengumumkan tewasnya korban akibat bunuh diri.

Budri dan Faisal ditahan di Polres Sijunjung terkait kasus pidana. Budri dikaitkan dengan kasus pencurian motor sedangkan Faisal diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.

Korban Mengaku Disiksa
Faisal, salah satu korban tewas di tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, sempat mengaku pada keluarganya bahwa ia sering disiksa oleh petugas Kepolisian Sektor Sijunjung. “Ia mengaku merasakan sakit di kepalanya karena benda tumpul,” ujar Didi Firdaus, kakak Faisal pada wartawan, Kamis, 12 Januari 2012.

Rilpai Madaud, kakak kedua Faisal dan Budri, sempat mengunjungi Faisal pada Senin, 25 Desember 2011 sebelum akhirnya Faisal menghembuskan nafas terakhir pada Jumat 28 Desember 2011. Kepada Rilpai, Faisal tidak pernah mengatakan alasan personel kepolisian melakukan tindak penyiksaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Faisal tidak pernah menyinggung soal keinginan bunuh diri. Tapi ia pernah mengatakan bahwa dirinya mungkin tidak akan pulang karena terlalu “lemas” akibat terus-menerus disiksa. Dalam pertemuan tersebut, Faisal juga mengaku sudah disiksa sejak awal ditahan, yakni sejak Senin, 21 Desember 2011.

Keluarga juga menemui kesulitan untuk menemui jasad Faisal dan Budri yang sudah tewas. Saat mengetahui Faisal dan Budri tewas, keluarga langsung pergi ke Polres Sijunjung, namun petugas setempat melarang keluarga menemui jasad keduanya dengan alasan aparat Polda masih melakukan olah TKP. “Hasil TKP sebenarnya sudah siap jam satu malam, tapi tetap belum diizinkan,” ujar Kadir Wokanubun, Direktur Advokasi YLBHI.

Didi Firdaus berharap agar personel kepolisian yang menyiksa kedua saudaranya dihukum sewajar-wajarnya. “Saya meminta anggota kepolisian tersebut dipecat dan dihukum,” kata Didi.

Faisal dan Budri tewas pada 28 Desember di rumah tahanan Polsek Sijunjung 28 Desember 2012. Terdapat dua versi yang berbeda soal penyebab kematian keduanya. Menurut Polri, keduanya meninggal karena gantung diri. Sementara keluarga berpendapat bahwa keduanya meninggal karena penyiksaan yang dilakukan aparat.

Tag : Berita
Back To Top