Semanis Gula, Segurih Kelapa

loading...

6 LSM Geruduk DPRD

Dugaan Percaloan CPNS

PEMALANG - Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pemalang geruduk Gedung DPRD setempat, Selasa (2/2). Mereka mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terkait dugaan percaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pemalang 2009. 

Enam LSM itu, yakni Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aliansi Masyarakat Pemalang (Ampel), Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (Paham), Aliansi Masyarakat Pemalang Anti-Korupsi (Ampelas), dan Bumi Pertiwi (Bumper).
Puluhan aktifis LSM tersebut disambut oleh wakil ketua DPRD, ketua dan anggota Komisi A DPRD. Mereka hanya melakukan dialog interaktif dengan Komisi A, tanpa menggelar ujuk rasa. Bahkan, hanya beberapa aktifis yang melontarkan pertanyaan untuk mendesak terbentuknya pansus hak angket tersebut.
Ketua Sub Koordinator GNPK Kabupaten Pemalang Slamet Riyanto SH mengatakan, kedatangan enam LSM tersebut bertujuaan untuk mendesak anggota DPRD dalam penyelesaian masalah seleksi CPNS Pemalang. Hal itu dilakukan, karena indikasi dugaan percaloaan oleh anggota DPRD, membuat masyarakat resah.
’’Kami mendesak untuk segera dibentuknya hak angket terkait dugaan percaloaan yang dilakukan anggota DPRD dalam seleksi CPNS. Jangan sampai hak angket yang telah digulirkan hanya sebatas wacana saja,’’ katanya.
Pertanyaan yang dilontarkan Slamet Riyanto ditanggapi secara beragam oleh anggota Komisi A. Namun, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari delapan anggota Komisi A dan wakil ketua DPRD dari Fraksi PPP, mengaku setuju dengan adanya hak angket. Mereka menginginkan kerja sama dengan masyarakat untuk membongkar permasalahan dugaan percaloaan itu.
’’Komisi A telah memanggil panitia seleksi CPNS untuk klarifikasi persoalan itu. Hasilnya, proses seleksi CPNS sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kami tidak menemukan kejanggalan dan bukti otentik adanya pelanggaran,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Drs Martono.
Dia mengatakan, namun demikian pihaknya setuju dengan terbentuknya pansus hak angket. Hal itu dilakukan agar permasalahan tersebut segera dituntaskan. Sebab, selama ini citra lembaga DPRD tercoreng dengan kasus dugaan percaloaan CPNS.
Mekanisme
Hal senda diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Drs H Santoso MM MSi. Dia membeberkan mekanisme yang harus ditempuh dalam pengajuan hak angket. Mantan Sekda Pemkab Pemalang itu mendesak pimpinan DPRD untuk merealisasikan adanya pansus hak angket.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Munthoha SH MHum mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti pembentukan pansus hak angket, jika ada usulan dari anggota DPRD yang sesuai aturan.
’’Kami berjanji akan melanjutkan usulan itu. Namun, syarat pengajuan harus tujuh orang anggota DPRD yang berasal dari minimal dua fraksi,’’ katanya.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap bersama dari enam LSM itu. Penyataan yang dibingkai rapi itu diserahkan oleh ketua Sub Koordinator GNPK Kabupaten Pemalang kepada wakil ketua DPRD Pemalang. (wi-15)
Back To Top