Semanis Gula, Segurih Kelapa

loading...

Kabupaten Jembrana Terapkan E-Voting Pertama Kali

JAKARTA--Kabupaten Jembrana, Bali, bakal jadi yang pertama melakukan pemungutan suara elektronik (e-voting) yang hemat biaya. Teknologi ini akan diterapkan pada pemilihan Kepala Daerah pada 26 Agustus mendatang.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Selasa (30/03). Pasal 88 tentang pemungutan suara dalam pemilukada dinyatakan konstitusional bersyarat. Sehingga Kabupaten Jembrana berhak menerapkan e-voting. Namun, daerah lain yang tidak siap, belum bisa menerapkan teknologi tersebut.

"Cara ini bisa memangkas pengeluaran hingga dua pertiga," kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi M Asrun ketika ditemui wartawan seusai sidang di gedung MK, Selasa (30/03). Sebelumnya untuk melakukan pemilukada dibutuhkan dana sekitar Rp 12 miliar namun, dengan adanya teknologi ini menjadi hanya Rp 3,5 miliar saja.
Untuk menerapkan tekologi e-voting sebenarnya cukup mudah. Asalkan daerah tersebut sudah melakukan proses e-KTP sebelumnya. Di dalam e-KTP itu sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal seseorang yang bisa digunakan untuk segala keperluan. Termasuk dalam pemungutan suara.
Chip di e-KTP yang sudah berisi data penduduk, sidik jari, foto dan sebagainya itu nanti tinggal disinkronisasi dengan alat pemungutan suara. Jadi ketika hendak memilih, orang dengan e-KTP itu tinggal menempelkan sidik jari dan daftar orang yang akan dipilih akan terpampang di layar. Segala proses dilakukan dengan layar sentuh. Sistem ini diklaim bisa mencegah pemilih ganda.
Akan tetapi, bukan berarti sistem ini tanpa kekurangan. Andi mengatakan, musuh terbesar e-voting adalah mati lampu. Karena mesin akan mati. "Tapi itu bisa diatasi dengan memakai aki," katanya.
Sementara itu, MK mengabulkan permohonan Kabupaten Jembrana untuk menjalankan e-voting karena dinilai sistem ini mengurangi kelemahan cara pencoblosan. Selain itu, jika sistem e-KTP yang sedang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri bisa berhasil.
Maka penduduk hanya membutuhkan satu KTP elektronik yang dilengkapi chip berisi data sebagai kartu pemilih. Lalu dengan cara itu, data pemilih akan langsung terdaftar dalam sistem, sehingga ketika dia berniat melakukan kecurangan untuk memilih kedua kali akan langsung terdeteksi.
Namun, sesuai dengan keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, sebuah daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum menerapkan e-voting. Yaitu tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Daerah yang menetapkan e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya," katanya. 
Tag : POLITIK
Back To Top