Semanis Gula, Segurih Kelapa

loading...

Lagi, Penggelapan Pajak Rakyat

Surabaya-Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya mengungkap praktik penggelapan pajak yang jumlahnya diperkirakan Rp 300 miliar. Dari satu korban, angka penggelapan pajak Rp 934 juta, padahal terdapat 350 surat setoran pajak SSP yang digelapkan.
Kami perkirakan secara keseluruhan mencapai Rp 300 miliar, kata Komisaris Besar Ike Edwin, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Polwiltabes Surabaya, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, Minggu 18/4 .  Pengungkapan praktik penggelapan ini merupakan pengembangan dari temuan bermodus penipuan dengan kedok jasa pengurusan pajak di Surabaya, akhir Maret lalu.

Siswanto dan Enang merupakan mantan petugas kebersihan di kantor pajak, sedangkan Suhartanto sehari-hari bertugas sebagai juru sita di KPP Rungkut, lainnya merupakan pegawai swasta, tutur Anom.
Menurut polisi, pemalsuan dilakukan dua staf dari Konsultan Pajak Agustri Junaidi, yaitu Fatchan 45 dan Iwan Rosyidi 28 , yang bertugas mengambil SSP dan uang tunai dari David Sentono.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP dan 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena bersama-sama melakukan penggelapan dan atau menggunakan surat palsu.
 
Jenis sanksi ini bisa diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya melibatkan oknum penegak hukum, jadi bukan semata-mata menggunakan pertimbangan nominal yang dikorupsi, kata Mahfud di sela-sela temu alumni Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, di Surabaya, Minggu kemarin. 

Sumber: Kompas
Tag : Berita
Back To Top