PEMALANG - Untuk mengantisipasi keterlibatan PNS, anggota TNI/Polri dalam kampanye, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Pemalang akan berupaya lebih memprioritaskan pengawasan khusus.
Prioritas pengawasan itu mendasari Pasal 116 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal itu, pasangan calon dilarang melibatkan PNS, anggota Polri dan anggota TNI sebagai peserta kampanye dan juru kampanye (jurkam).
Menurut Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Pemalang Agus Khumaedy MAg seperti yang diberitakan SM bahwa ancamannya 1-6 bulan penjara dengan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta bagi PNS yang terlibat kampanye.
Selain ikut kampanye dan menjadi jurkam, PNS juga dilarang untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Aturan itu juga berlaku untuk kepala desa (kades). Sedangkan larangan kades ikut kampanye dan jurkam tidak diatur dalam UU tersebut.
Tag :
Seputar Pemalang