JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan menelusuri dugaan suap bekas pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina Persero dari produsen timbal asal Inggris.
Pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, pada 18 Maret 2010 memutuskan Innospec Ltd terbukti bersalah menyuap pejabat Departemen Energi dan Pertamina guna mempertahankan penggunaan timbal dalam produksi bahan bakar minyak di Indonesia.
Hakim Justice Thomas, seperti yang dikutip BBC, secara khusus menyatakan bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Rachmat Sudibyo menerima suap lebih dari US 1 juta sekitar Rp 9 miliar dari Innospec melalui agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
Andrew Mitchell Q.C. dari Badan Antikorupsi Inggris Serious Fraud Office , kepada The Guardian, menyatakan Innospec telah menggelontorkan US 17 juta Rp 153 miliar untuk pejabat di Indonesia selama 1999-2006.
Dari Inggris Seret Pejabat
Keputusan pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, memuat pengakuan Innospec telah menyuap pejabat pemerintah dan Pertamina.
Perjalanan Kasus Oktober 2007
Investigasi suap dilakukan Serious Fraud Office setelah ada laporan pelanggaran oleh Innospec.
23 Mei 2008
Kasus ini secara resmi diterima oleh Serious Fraud Office bersama Departemen Hukum Amerika Serikat.
18 Maret 2010
Keputusan pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, memuat pengakuan Innospec telah menyuap pejabat pemerintah dan Pertamina.
Jejak Pelanggaran
1.Bos PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian, dan asistennya, Mohamed Syakir, kerap disebut dalam salinan keputusan sebagai orang yang melakukan negosiasi dengan pejabat pemerintah dan Pertamina.
Dana itu diduga untuk menyuap Rachmat, yang menjabat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari 2000 hingga ia dipindahtugaskan menjadi Kepala BP Migas pada Agustus 2002.
2.KPMG menemukan dua pengeluaran besar pada 2001 US 265 ribu dan 8 Januari 2002 US 295.150 dengan keterangan dana tersebut dipakai untuk membiayai perjalanan dinas pegawai Pertamina dan Lemigas ke luar negeri dalam rangka promosi produk timbal.
3.Suroso diduga pernah meminta fee US 500 per metrik ton kepada Willy atas penjualan 450 metrik ton timbal Innospec dengan harga US 11 ribu per metrik ton pada akhir 2004.
Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Iin Arifin Takhyan dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ery Sudarmo, juga tertulis dalam laporan tersebut, pernah menerima suap dari Willy.
(Koran Tempo)
Tag :
Berita