by Koran Jakarta |
Pemerintah daerah harus menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial.
Demikian dikemukakan anggota Komisi IV Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Rofi
menyebutkan, Menteri Pertanian pernah mengungkapkan bahwa setiap
tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi
lahan komersial.
Persoalannya, ungkap Rofi, alih fungsi lahan
tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sebenarnya alih fungsi lahan
berimplikasi terhadap banyak hal dalam kehidupan manusia. Alih fungsi
lahan berimplikasi pada penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan,
dan penurunan pendapatan petani.
"Sementara implikasi sosial
menyebabkan menyusutnya tenaga kerja sektor pertanian, dan adanya
migrasi penduduk. Terakhir adanya implikasi budaya, yaitu berubahnya
budaya agraris ke nonagraris," ucap Rofi.
"Keterlibatan pemda di
dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih
fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung
menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi
lahan tersebut," tambahnya.
Rofi memaparkan, fakta di lapangan
memperlihatkan banyak pemda memberi izin alih fungsi lahan karena memang
secara administratif dalam peta RTRW diizinkan. Akibatnya lahan-lahan
persawahan yang ada di areal permukiman dan industri sangat mudah
beralih fungsi ke lahan nonpertanian.
"Padahal keberadaan lahan
pertanian harus dilihat tidak hanya aspek administratif, namun juga
teknis. Oleh karenanya, diperlukan penentuan pemanfaatan wilayah yang
lebih rinci dalam RTRW terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan
sawah," ujar Rofi.
Menurut Rofi, dalam penyusunan RTRW sebaiknya
pemda memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam
Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penetapan
lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b, merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci
tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(Tji/Kom)
Tag :
Berita